Home > Bazaar > Asian Language Materials > Bahasa Indonesia >
中文 (简) | ENGLISH
About Us Countries Take Action Activists' Corner Bazaar Know Your Rights Sitemap

Bahasa Indonesia

AI Laporan Tahunan 2007 - Gambaran Umum Indonesia
AI Laporan Tahunan 2007 - Gambaran Umum Wilayah Asia Pasifik Tahun 2006
AI Laporan Tahunan 2007 - Gambaran Umum Negara Negara Asia Tenggara Dan Australitahun 2006
more >>>



Indonesia: Eksploitasi dan pelanggaran- pekerja rumah tangga perempuan

Ambil Tindakan | Siaran pers | Laporan | Download Berguna bahan

AI Laporan Tahunan 2007 - Gambaran Umum Indonesia


Kepala pemerintahan: Susilo Bambang Yudhoyono
Hukuman mati: masih dipertahankan
Pengadilan Pidana Internasional: belum diratifikasi

Pelaku pelanggaran HAM terus menikmati adanya pembebasan dari sanksi hukum/impunitas atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua. Di Papua, dilaporkan adanya kasus-kasus eksekusi ekstrayudisial (di luar pengadilan), penyiksaan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan. Di seluruh bagian negeri, perlakuan buruk atau siksaan dalam fasilitas tahanan serta tahanan polisi terus dilaporkan secara luas. Ada tiga orang yang dihukum mati pada bulan September, dan hal tersebut mencetuskan perdebatan tentang hukuman mati. Paling tidak ada 13 orang telah dijatuhi hukuman mati. Kebebasan berekspresi tetap menjadi ancaman dengan adanya setidaknya delapan orang dituntut karena mengutarakan pendapat mereka secara damai.

Latar belakang
Pada bulan Mei, peratifikasian Indonesia terhadap Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mulai berlaku, tetapi perundang-undangan untuk memasukkan ketetapan-ketetapan traktat-traktat itu ke dalam undang-undang domestik belum dilaksanakan sampai akhir 2006.

Pada bulan Juni Indonesia dipilih masuk Dewan HAM PBB dan berjanji untuk meratifikasi Statuta Roma tentang Pengadilan Pidana Internasional sebelum tahun 2008.

Kelompok-kelompok agama minoritas dan gedung-gedung gereja masih terus diserang. Di Sulawesi, kekerasan agama secara sporadis terjadi di sepanjang tahun. Pada bulan Juli, Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban (Undang-undang 13/2006) yang telah lama ditunggu disahkan, dengan juga dibentuknya lembaga perlindungan saksi dan korban, yang merupakan salah satu perkembangan yang positif. Namun Organisasi-organisasi non-pemerintah (ornop) memprotes bahwa definisi-definisi yang tidak lengkap membuat perlindungan hukum tidak memadai.

Impunitas
Pada bulan Oktober, Mahkamah Agung membatalkan vonis bersalah yang dijatuhkan terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto atas pembunuhan pejuang HAM Munir, yang diracun dalam satu penerbangan ke Belanda pada tahun 2004. Tak ada seorang pun yang dituntut bertanggung jawab atas kejahatan ini. Mayoritas pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan tidak diinvestigasi, dan impunitas atau pembebasan dari sanksi hukum atas pelanggaran di masa lalu tetap berlangsung. Kantor Jaksa Agung gagal bertindak dalam dua kasus, walaupun untuk kasus-kasus itu Komnas HAM telah mengajukan bukti-bukti pada tahun 2004 bahwa telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pasukan keamanan. Pada bulan Maret, Eurico Guterres – seorang milisia Timor-Leste, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukannya di Timor-Leste pada tahun 1999 – dipenjara setelah Mahkamah Agung menegakkan hukuman yang dijatuhkan pada tahun 2002. Dia merupakan satu-satunya orang yang dinyatakan bertanggung jawab terhadap kejahatan tahun 1999 oleh Pengadilan HAM ad hoc yang hukumannya dipertahankan.

Komisi Kebenaran dan Persahabatan yang dibentuk secara gabungan oleh Indonesia dan Timor-Leste untuk mendokumentasikan kejahatan yang dilakukan di Timor-Leste pada tahun 1999, dan untuk mempromosikan rekonsiliasi, telah memulai pekerjaannya. Ketetapan-ketetapan dalam mandatnya mencakup kemampuan untuk memberikan rekomendasi pengampuan bagi para pelaku pelanggaran HAM besar.

Pada bulan Desember, Pengadilan Konstitusional membatalkan Undang-undang No. 27/2004 yang memberikan mandat kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia. Para pembela hak-hak menantang ketetapan-ketetapan yang memberikan amnesti atau pengampunan bagi para pelaku pelanggaran HAM serius, dan membatasi kemampuan korban untuk mendapatkan kompensasi. Namun pengadilan memerintahkan bahwa keseluruhan undang-undang harus dicabut karena “tidak masuk akal”, sebagian pasalnya melanggar Konstitusi, dan pembatalan pasal-pasal tersebut saja akan membuat pasal lainnya di undang-undang ini tidak bisa diberlakukan. Pembatalan undang-undang tersebut membuat para korban pelanggaran HAM di masa lalu tidak memiliki mekanisme kompensasi.

Penyiksaan dan perlakuan buruk
Penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap para tahanan dan narapidana terus berlangsung. Dua puluh tiga orang dilaporkan diperlakukan dengan buruk selama interogasi polisi, yang dimaksudkan untuk membuat mereka “mengaku” tentang keterlibatan mereka dalam kekerasan pada saat unjuk rasa di Jayapura, Papua, pada bulan Maret. Sebelum pengadilan mereka pada bulan Mei, 16 dari terdakwa dilaporkan ditendangi oleh petugas polisi dan dipukuli di sekitar kepala dan badan dengan gagang senjata serta pentungan karet, untuk membuat mereka mengakui bersalah di pengadilan. Mereka yang menolak dakwaan diduga keras dipukuli dan ditendangi oleh polisi sekembalinya mereka ke tahanan.

Kondisi penjara tidak memenuhi standar minimum internasional. Para tahanan kekurangan akses untuk mendapatkan perlengkapan tidur, pelayanan kesehatan dan makanan yang cukup, juga kekurangan air bersih serta produk-produk kebersihan . Mereka menjadi sasaran kekerasan fisik dan seksual, dan menderita karena padatnya penghuni penjara. Para remaja sering dikurung bersama orang dewasa, dan tahanan perempuan kadang-kadang dijaga oleh petugas laki-laki.

Hukuman mati
Paling tidak ada tiga orang telah dieksekusi oleh regu tembak selama tahun 2006, mereka adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu dari Sulawesi. Kasus mereka memperdalam perdebatan tentang hukuman mati. Ada kekhawatiran bahwa pengadilan terhadap mereka telah berlangsung dengan tidak adil, dan dua dari tiga orang tersebut diduga keras telah diperlakukan dengan buruk sebelum dieksekusi.

Ada pengumuman pada tahun 2006 bahwa 19 narapidana lagi akan dieksekusi, termasuk tiga orang yang dihukum karena keterlibatan mereka dalam bom Bali tahun 2002. Namun sampai akhir tahun tidak satupun dari mereka dieksekusi. Paling tidak 92 orang diketahui berada di bawah ancaman hukuman mati pada akhir tahun 2006.

Diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan
Pada bulan Mei, Komisi Nasional tentang Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengritik tentang kurangnya ketetapan-ketetapan yang peka gender dalam rancangan revisi KUHAP. Rancangan tersebut tidak memiliki ketetapan yang memadai bagi penyidikan dan penuntutan kejahatan seksual atau kekerasan berbasis gender, dan tidak bisa menangani kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan dalam tahanan. Pada bulan Agustus, pemerintah mengedarkan surat larangan melakukan “sunat terhadap perempuan” (mutilasi alat kelamin perempuan) kepada para dokter dan perawat. Walaupun begitu bagi mereka yang terus melanjutkan praktik tersebut tidak akan mendapatkan hukuman.

Rencana untuk mensahkan rancangan undang-undang pornografi yang kontroversial, yang akan memidanakan perempuan yang mengenakan rok pendek atau menolak untuk menutupi bagian tertentu tubuhnya, terus berlangsung sampai pada akhir tahun. Meningkatnya penerapan hukum syariah oleh pemerintah-pemerintah daerah nampaknya mempengaruhi perempuan secara tidak seimbang. Pada bulan Pebruari, seorang perempuan dijatuhi hukuman tiga hari kurungan karena adanya pernyataan hakim, setelah diajukan ke pengadilan yang tidak adil, bahwa dia merupakan seorang pekerja seks karena dia berada di jalan sendirian di waktu malam dengan mengenakan rias muka. Di Kotamadya Tangerang sendiri pada tahun 2006 setidaknya ada 15 kasus lain di mana perempuan ditangkap karena pelanggaran serupa – seorang perempuan berumur 63 tahun ditangkap ketika sedang membeli buah.

Pekerja rumah tangga (PRT) perempuan, yang tidak dilindungi oleh Undang-undang Ketenagakerjaan nasional, menjadi sasaran pelanggaran hak-hak buruh dan pelanggaran fisik, seksual dan psikologis . Pada bulan Juni, Departemen Tenaga Kerja menyiapkan rancangan undang-undang tentang pekerja rumah tangga, tetapi di situ tidak diatur tentang hak-hak dasar pekerja seperti jumlah jam kerja maksimum dan upah minimum, atau mengenai kebutuhan khusus perempuan.

Nanggroe Aceh Darussalam
Situasi keamanan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tetap stabil walaupun ada pertikaian secara sporadis. Pada bulan Juli, Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh yang disahkan oleh parlemen menjadi dasar didirikannya Pengadilan HAM bagi NAD, untuk mengadili para pelaku pelanggaran di masa mendatang. Namun rancangan undang-undang tersebut tidak memiliki ketetapan untuk membawa para pelaku pelanggaran HAM di masa lalu ke pengadilan. Pada bulan September, organisasi-organisasi lokal memberikan informasi ke Komnas HAM tentang ditemukannya pemakaman-pemakaman massal yang digali di NAD sejak ditandatanganinya perjanjian perdamaian pada bulan Agustus 2005. Organisasi-organisasi tersebut mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi dan mencegah adanya penggalian lebih lanjut tanpa hadirnya ahli medis dan ahli hukum yang diperlukan.

Pada bulan Desember, pemilu lokal pertama diselenggarakan di NAD, dihadiri oleh Misi Monitoring Aceh yang dipimpin oleh Uni Eropa, yang memperpanjang keberadaannya sampai 15 Desember. Di sepanjang tahun ada keprihatinan karena meningkatnya penggunaan hukum syariah di NAD dan pengaruhnya yang merugikan terhadap perempuan. Para perempuan mengeluh bahwa secara tak seimbang mereka menjadi sasaran dari pemeriksaan dan sweeping kesusilaan, dan dilecehkan hanya karena pelanggaran kecil yang dilakukan, dan kadang-kadang tanpa ada alasan. Laporan-laporan mengindikasikan bahwa setidaknya ada 23 orang dipukul dengan rotan karena berjudi, berselingkuh, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol dan mencuri.

Papua
Ada laporan-laporan tentang eksekusi ekstrayudisial, penyiksaan dan perlakuan buruk, penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam menghadapi para pengunjuk rasa, dan gangguan terhadap para pembela HAM.

Setidaknya dalam enam insiden ada penduduk sipil yang ditembak oleh pasukan keamanan. Pada bulan Januari, seorang anak ditembak mati dan setidaknya dua orang terluka, setelah pasukan keamanan melancarkan tembakan di Desa Waghete. Jumlah insiden yang diutarakan oleh polisi dan yang diutarakan oleh korban serta saksi sangat berbeda. Banyak pengamat khawatir bahwa insiden tersebut merupakan pembalasan terhadap tindakan yang mendapat banyak sorotan, yang dilakukan 43 orang dari daerah Waghete yang mencari suaka di Australia pada bulan Januari.

Pada bulan Maret, lima anggota pasukan keamanan tewas di Abepura setelah adanya pertikaian dengan para pengunjuk rasa yang menuntut ditutupnya pertambangan emas dan tembaga PT Freeport. Pasukan keamanan menggunakan gas air mata dan menembak dengan peluru karet kepada kerumunan massa. Setidaknya enam orang penduduk sipil – dan mungkin lebih banyak lagi – terluka, termasuk seseorang yang sedang lewat. Dua puluh tiga orang dituntut sehubungan dengan kekerasan tersebut. Pada akhir tahun 2006 paling kurang 21 laki-laki dijatuhi hukuman antara empat sampai 15 tahun penjara setelah diajukan ke pengadilan yang tidak adil. Semua tahanan dilaporkan telah diperlakukan dengan buruk dalam tahanan polisi. Para pengacara dan pembela HAM yang terlibat di pengadilan menjadi sasaran intimidasi dan menerima ancaman mati. Pembatasan keras masih ada untuk melarang hampir semua jurnalis dan ornop-ornop asing beroperasi di Papua. Para pejabat mengklaim bahwa organisasi-organisasi asing sering memecah belah, sekalipun demikian akses ke Papua diberikan kepada paling tidak kepada sebuah tim media internasional, walaupun dengan pembatasan dan dimonitor dengan sangat ketat.

Kebebasan berekspresi
Setidaknya delapan orang narapidana nurani ( orang yang ditahan karena ras, agama, warna kulit, bahasa, orientasi seksual atau kepercayaan mereka tanpa mengadvokasikan tindak kekerasan) dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2006, dan delapan lainnya yang dijatuhi hukuman pada tahun-tahun sebelumnya masih tetap di penjara. Termasuk di antara mereka adalah para aktivis politik yang melakukan ativitas mereka secara damai , pimpinan serikat buruh, praktisi agama dan mahasiswa. Pada bulan Februari dan Maret, enam pemimpin serikat buruh – Robin Kimbi, Masri Sebayang, Suyahman, Safrudin, Akhen Pane dan Sruhas Towo – dituntut hukuman penjara antara 14 bulan sampai dua tahun, rupanya karena melakukan kegiatan serikat buruh yang sah. Orang-orang tersebut ditangkap setelah terjadi pemogokan dan demonstrasi di perkebunan kelapa sawit yang dimiliki oleh perusahaan Musim Mas di Provinsi Riau pada bulan September 2005. Pemogokan dilakukan setelah perusahaan menolak untuk bernegosiasi dengan serikat buruh tersebut, yakni SP Kahutindo, tentang berbagai isu termasuk pengimplementasian standar buruh minimum menurut peraturan nasional. Empat orang dari mereka yakni Suyahman, Safrudin, Akhen Pane dan Sruhas Towo dibebaskan pada bulan November.

Pada bulan Desember Pengadilan Konstitusional mencabut pasal-pasal 134, 136 dan 137 dari KUHP karena dianggap tidak konstitusional. Pasal-pasal tersebut memberikan hukuman atas “penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden” dengan masa penjara sampai dengan enam tahun. Pasal-pasal ini telah lama digunakan untuk melarang kebebasan berbicara dan untuk memenjarakan para aktivis.

Perundangan-undangan tentang keamanan
Pada bulan April, polisi menyatakan bahwa sekitar 200 orang telah ditangkap sejak operasi antiterorisme dimulai, setelah terjadi bom Bali tahun 2002. Setidaknya 56 orang ditangkap berdasarkan perundang-undangan antiterorisme selama tahun 2006, dan 24 orang lainnya yang ditangkap sebelumnya telah dijatuhi hukuman. Walaupun adanya pernyataan pada bulan Pebruari oleh pemerintah bersama pembuat undang-undang bahwa Undang-undang antiterorisme (UU No. 16/2003) akan direvisi, tidak ada kemajuan yang nampak selama tahun tersebut. Laporan-laporan bahwa para tersangka teroris menjadi sasaran perlakuan buruk oleh polisi selama interogasi tetap ada. Pada bulan April polisi menembak mati dua tersangka teroris dalam sebuah razia di Wonosobo, Jawa Tengah.

Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya
Penggusuran besar-besaran dilakukan tanpa melalui perundingan yang memadai, dengan kompensasi yang kecil atau tidak ada sama sekali, dan dengan penggunaan kekuatan secara berlebihan . Pada bulan Januari, dua penggusuran paksa dengan skala besar terjadi di Jakarta Timur, yang dilaporkan membuat lebih dari 600 keluarga menjadi tunawisma, tanpa kompensasi memadai atau alternatif perumahan. Penggusuran paksa yang beruntun ada hubungannya dengan perluasan jalan kereta api Jakarta Timur-Cikarang.

Pada bulan Mei, eksplorasi pengeboran minyak di Jawa Timur oleh perusahaan minyak dan gas Lapindo Brantas menyebabkan keluarnya aliran lumpur panas berbahaya secara besar-besaran, yang sampai akhir tahun masih belum bisa dibendung. Semburan lumpur tersebut, yang menyebabkan sekitar 10.000 orang harus berpindah tempat, melanda keseluruhan desa-desa, daerah-daerah olahan dan infrastruktur. Di daerah-daerah yang dekat dengan semburan lumpur, lebih dari 1.000 orang masuk rumah sakit karena mengalami kesulitan bernafas dan ada kekhawatiran adanya polusi air. Lapindo Brantas menawarkan untuk membayar upah ekstrayudisial sekitar US$ 35 sebulan bagi mereka yang tergusur, dan dilaporkan telah menyediakan Rp 6,9 milyar (US$750.000) untuk mengganti kerugian pertanian di masa depan. .

Mereka yang terkena memprotes bahwa kompensasinya tidak mencukupi. Pada bulan September, Presiden memutuskan bahwa Lapindo Brantas harus membayar sebesar Rp 1,5 triliun (US$ 163 juta) untuk memperbaiki infrastruktur negara. Dia memerintahkan bahwa sekitar 3.000 keluarga direlokasikan secara permanen dan diberi pekerjaan serta kompensasi finansial. Namun pemerintah tidak eksplisit mengenai hak-hak lain termasuk hak-hak untuk mendapatkan perumahan dan air yang memadai.

Pada akhir tahun, ratusan ribu orang masih tidak memiliki tempat berlindung sebagai akibat gempa 27 Mei yang melanda Yogyakarta, yang mengakibatkan tewasnya 5.900 orang dan 1,5 juta orang kehilangan tempat tinggal.

Laporan/kunjungan negara AI
Laporan
• Indonesia: Komentar tentang rancangan revisi KUHAP (AI Index: ASA 21/005/2006)
Kunjungan
Pada bulan Februari dan Maret, delegasi AI mengunjungi Jawa untuk melakukan riset tentang pekerja rumah tangga di Indonesia. Delegasi AI juga mengunjungi Indonesia pada bulan Juli dan September.