Laporan
©AI
Indonesia: Eksploitasi dan pelanggaran- situasi sulit pekerja rumah tangga perempuan
Laporan lengkap
Pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia sering menjadi sasaran pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di tempat mereka bekerja. Mereka secara reguler mengalami eksploitasi ekonomi, dan pelanggaran fisik, psikologis serta seksual. Bahkan beberapa dari mereka tewas.
Ada sekitar 2,6 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, mayoritas dari mereka adalah perempuan dewasa dan gadis muda – bahkan ada dari mereka yang masih berumur 12 atau 13 tahun. Pada umumnya tugas mereka adalah memasak, mencuci pakaian, membersihkan rumah, menjaga anak dan berbelanja.
Secara khusus mereka rentan terhadap masalah pelanggaran dan eksploitasi, karena kurangnya perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka, karena tempat kerja mereka tidak terlihat oleh dunia luar, dan karena status mereka dalam masyarakat dianggap rendah – karena mayoritas dari mereka adalah perempuan, dan banyak dari mereka berasal dari keluarga yang miskin dan tidak berpendidikan. Kerentanan mereka bertambah karena keberadaan mereka yang terisolasi dari keluarga dan kawan, dan karena banyak orang di Indonesia tidak menganggap PRT sebagai tenaga kerja. Mayoritas PRT (90%) tidak direkrut melalui proses normal, tetapi melalui keluarga atau dari mulut ke mulut.
Sehubungan dengan faktor-faktor tersebut di atas, ditambah lagi dengan kurangnya mekanisme perlindungan, PRT sangat rentan terhadap pelanggaran fisik, psikologis dan seksual di tangan para majikan mereka, baik majikan perempuan maupun laki-laki. Amnesty International mendokumentasikan banyak kasus yang melaporkan bahwa PRT dilecehkan secara seksual atau diperkosa oleh majikan mereka. Banyak PRT yang tinggal dengan majikan mereka tidak memiliki kamar tidur sendiri, atau kamar mereka tidak ada kuncinya, atau kadang-kadang bahkan tidak ada pintunya. Seorang PRT berumur 22 tahun dipaksa oleh majikannya di Jakarta untuk berhubungan badan dengan adik laki-lakinya antara bulan Juni dan Oktober 2004. Ketika dia hamil, keluarga majikan tersebut meminta adik laki-lakinya untuk mengawini PRT tersebut, tapi laki-laki itu menolak dengan mengatakan bahwa PRT tersebut berwajah buruk. Keluarga itu akhirnya memecat PRT tersebut.
Banyak PRT juga melaporkan diri karena menjadi sasaran pelanggaran fisik seperti dipukul dengan tongkat, sapu atau seterika. Pada bulan Februari 2006, seorang PRT berumur 13 tahun lari dari rumah majikannya di Jawa Tengah. Majikan perempuannya memukuli kepalanya di kamar mandi, dan menyiram air di sekujur tubuhnya. Kemudian kepalanya ditelungkupkan di lubang WC. Selama tujuh bulan tinggal di rumah tersebut, dia mengatakan bahwa majikannya memukulinya dengan panci dan menyulutnya dengan rokok.
Dalam beberapa kasus, ada PRT yang terbunuh oleh majikan mereka. Pada bulan Mei 2006, seorang laki-laki ditangkap karena “menyiksa sampai mati” seorang PRT berumur 20 tahun yang bekerja untuknya.
Pada tahun 2004, sebuah Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT 23/2004) disahkan oleh parlemen Indonesia. Secara khusus PRT dimasukkan di dalam undang-undang tersebut sebagai korban yang potensial mendapatkan kekerasan. Namun demikian, undang-undang tersebut belum dilaksanakan secara penuh, khususnya yang berhubungan dengan kekerasan terhadap PRT.
Hanya ada sedikit laporan tentang insiden pelanggaran atau kekerasan. PRT sering mencoba memikul sendiri keadaan ini, atau tidak menentang majikan mereka, karena takut kehilangan pekerjaan dan penghasilan mereka. Banyak yang malu untuk berbicara tentang keadaan mereka, termasuk berbicara kepada polisi. PRT sering tidak tahu harus melapor ke mana untuk mendapatkan dukungan atau perlindungan setelah mengalami kekerasan, dan bahkan ketika ada mekanismenya, banyak PRT yang memiliki kebebasan bergerak sangat terbatas. Banyak PRT yang ragu-ragu terhadap kemampuan mereka untuk meninggalkan rumah majikan mereka, bahkan sebagian dari mereka dikunci di dalam rumah.
Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bersama dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), yang disahkan pada bulan Juli 2006, secara signifikan telah meningkatkan ketersediaan perlindungan terhadap korban dan saksi kekerasan dalam rumah tangga. Namun demikian, hukum pidana di Indonesia tetap ada kekurangannya dalam menghadapi tantangan khusus dalam menginvestigasi tindak pidana berdasarkan gender, termasuk kejahatan yang melibatkan kekerasan seksual. Berkaitan dengan adanya keterbatasan dalam penyediaan pelayanan-pelayanan, hal ini akan berdampak secara negatif terhadap kemampuan korban atau saksi untuk menyadari hak-hak mereka atas perlindungan, pelayanan dan peradilan yang adil. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang pada saat ini sedang direvisi, harus diubah untuk memperbaiki keterbatasan ini.
Sebagai kelompok yang khususnya rentan terhadap pelanggaran dan eksploitasi, PRT memerlukan pantauan, perlindungan dan dukungan tingkat tinggi dari negara dan lembaga-lembaga yang terkait. Walaupun begitu, tidak ada mekanisme untuk memantau dan melindungi keadaan mereka, pekerjaan mereka jarang diatur dengan kontrak, dan mereka tidak dimasukkan dalam perlindungan hukum hak-hak buruh yang mendasar.
Menurut hukum Indonesia, pekerjaan PRT saat ini tidak diberi perlindungan setara. Undang-undang Ketenagakerjaan nasional (Undang-undang No. 13/2003) melindungi hak-hak buruh yang mendasar, termasuk pengaturan tentang berapa jumlah jam kerja per minggu, penjelasan tentang waktu istirahat, pengaturan libur dan cuti – termasuk cuti hamil dan upah minimum, dan pengaturan tentang mekanisme dalam menyelesaikan perselisihan. Ketetapan-ketetapan ini secara khusus dirancang untuk melindungi pekerja dari jenis eksploitasi yang menjadikan pekerja sebagai sasaran sehari-hari. Walaupun begitu, perlindungan dalam ketetapan-ketetapan Undang-undang Ketenagakerjaan ini hanya diberikan kepada pekerja ‘pengusaha’ dalam ‘bisnis’ atau ‘usaha sosial atau usaha lain yang mempunyai pengurus – definisi-definisi yang tidak menyertakan rumah tangga dan PRT di dalamnya. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang luas yang terdapat dalam Undang-undang tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang tidak termasuk dalam kategori ini. Hanya satu sub-ketetapan dari satu pasal yang menyebutkan tentang perlindungan apa pun yang bisa diterapkan terhadap pekerja lain – mewajibkan majikan dari para pekerja itu untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan mereka. Dengan hanya memberikan konsep yang longgar, dengan tidak ada patokan khusus untuk mengukur ketetapan dari perlindungan ini, pasal tersebut hanya berdampak kecil terhadap kenyataan yang dihadapi PRT sehari-hari, dan tentu saja tidak memberikan dasar hukum kepada mereka untuk mengklaim pembatasan yang layak atau jam kerja atau upah minimum misalnya.
PRT sering bekerja dalam jam kerja yang panjang, dan hanya diperbolehkan beristirahat sebentar. Pekerja yang diwawancarai Amnesty International bekerja rata-rata 70 jam per minggu, tetapi banyak yang lain yang bekerja jauh lebih lama. Amnesty International mewawancarai beberapa pekerja yang dipaksa bekerja selama 21-22 jam per hari, selama tujuh hari per minggu. Mayoritas PRT tidak memiliki cuti dalam seminggunya. Banyak PRT yang tidak diperbolehkan cuti, termasuk di saat hari-hari libur umum. Walaupun bekerja dalam waktu lama dengan waktu istirahat sebentar, PRT sering melaporkan bahwa majikan mereka menahan gaji mereka, bahkan sering dalam waktu berbulan-bulan, atau bahkan lebih sering mereka dibayar dengan jumlah yang kurang dari jumlah yang telah disetujui dari awal. Bahkan gaji yang telah disetujui sering jauh lebih kecil dibandingkan dengan upah minimum di Indonesia.
Banyak PRT yang melaporkan tentang pembatasan kebebasan bergerak mereka – sebagian dari mereka tidak diperbolehkan keluar dari rumah majikan mereka, ataupun memanfaatkan hak kebebesan berasosiasi mereka – sebagian dari mereka dicegah untuk bergabung dalam pertemuan-pertemuan dan acara-acara sosial di luar rumah. Beberapa PRT melaporkan bahwa mereka disekap di kamar mereka di waktu malam oleh majikan. Di antara pertimbangan lainnya, kekhawatiran ini berasal dari seriusnya PRT mendapat hambatan atas hak-hak mereka untuk bergabung dengan sebuah serikat buruh, atau mendapat akses atas hak-hak mereka terhadap kesehatan dan pendidikan.
Seperti halnya dengan insiden kekerasan fisik dan seksual, hanya sedikit PRT yang mencari ganti rugi atau kompensasi atas kejadian yang menimpa mereka. Banyak dari mereka yang tidak menentang majikan mereka karena takut kehilangan pekerjaan – dan itu artinya kehilangan penghasilan. Jadi sekali lagi, sebagian dari mereka malu untuk membicarakan keadaan mereka. Lagi pula, PRT sering tidak tahu harus melapor ke mana untuk mencari bantuan atau meminta ganti rugi, karena sebagian besar tidak menyadari hak-hak mereka, dan sebagian lagi sangat terbatas kebebasan bergeraknya untuk mencari dukungan, dan sebagian lagi takut kepada polisi.
Pada tahun 2006, ada upaya selangkah lebih maju dalam hal perlindungan hak-hak PRT. Departemen Tenaga Kerja Indonesia menghasilkan sebuah rancangan undang-undang nasional khusus tentang perlindungan terhadap PRT. Namun rancangan undang-undang tersebut, dalam bentuknya saat ini, lemah dan tidak memiliki beberapa jaminan yang mendasar terhadap hak-hak buruh, jauh lebih kecil dibandingkan hak yang dijamin terhadap semua pekerja menurut standar buruh internasional, dan hak-hak yang diberikan kepada para pekerja lain di Indonesia menurut Undang-undang Ketenagakerjaan. Dalam rancangannya saat ini, lagi-lagi peraturan tersebut merupakan sebuah manifestasi diskriminasi terhadap PRT.
Berdasarkan hukum internasional, semua pekerja berhak atas hak-hak buruh inti, termasuk hak atas upah yang layak, yang memberikan kepada mereka standar hidup yang layak bagi mereka sendiri maupun bagi keluarga mereka; pembatasan jam kerja yang masuk akal; hak untuk istirahat dan hak untuk libur. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Pasal 7 and 9. Sebagian besar hak-hak ini tidak dijamin dalam rancangan perundang-undangan PRT.
Amnesty International mendesak pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan perundang-undangan, untuk memasukkan ketetapan-ketetapan yang terkait dengan pembatasan jam kerja yang masuk akal, melalui definisi yang jelas tentang jumlah jam kerja maksimum dalam 24 jam dan per minggu; definisi yang jelas tentang waktu istirahat per minggu dan masa cuti (cuti tahunan, libur umum, cuti sakit, cuti hamil); standar yang jelas untuk menjamin adanya upah yang layak untuk menjamin kehidupan yang bermartabat; standar yang jelas tentang kerja malam dan kerja lembur, termasuk upah yang layak; standar tentang pemutusan hubungan kerja; mekanisme penyelesaian pertikaian, termasuk akses ke pengadilan. Hak atas penawaran kolektif dan kebebasan berasosiasi juga harus dijamin akan diberlakukan terhadap PRT. Perundang-undangan juga harus memasukkan ketetapan bagi pembuatan mekanisme untuk memantau keadaan PRT.
Sebagai persyaratan minimum, harus ada perundang-undangan terpisah yang menjamin PRT untuk mendapatkan hak yang diberikan kepada para pekerja lain di Indonesia menurut Undang-undang Ketenagakerjaan.
Amnesty International mengajak pemerintah untuk melakukan semua langkah yang diperlukan untuk melindungi para PRT di Indonesia sebagai sebuah kelompok yang sangat rentan terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan, dalam konteks komitmen Indonesia untuk “toleransi nol tentang kekerasan terhadap perempuan”. Harus diadakan kampanye yang tidak tanggung-tanggung untuk meningkatkan kesadaran di seluruh Indonesia, dengan menyoroti fakta bahwa Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga berlaku bagi PRT, dan bahwa kekerasan apa pun terhadap PRT harus segera dilaporkan. Kampanye ini harus ditujukan kepada para majikan, PRT dan publik, dan juga memberikan pelatihan lebih lanjut kepada polisi dan praktisi hukum, untuk menjamin bahwa mereka semua diberi penjelasan penuh tentang isi dan bagaimana cara menerapkan undang-undang tersebut. Pemerintah juga harus menjamin bahwa PRT yang merupakan korban kekerasan diperlakukan dengan adil dalam sistem peradilan pidana. Rancangan revisi KUHAP harus disesuaikan untuk memasukkan perlindungan penting terhadap korban kekerasan seksual selama masa investigasi terhadap tindak pidana tersebut, dan selama tahap-tahap pemeriksaan pengadilan.
Laporan ini meringkas sebuah dokumen setebal 46 halaman (17.635 kata): Indonesia, “Eksploitasi dan pelanggaran: situasi sulit pekerja rumah tangga perempuan” (AI Indeks: 21/001/2007), dikeluarkan oleh Amnesty International pada bulan Februari 2007. Siapa pun yang ingin mendapatkan rincian lebih lanjut, atau bertindak berdasarkan isu ini harus mempelajari keseluruhan dokumen ini dahulu. Kami memiliki berbagai macam bahan tentang hal ini dan tentang subyek-subyek lain yang tersedia di http://www.amnesty.org dan siaran berita Amnesty International bisa dibaca melalui situs kami:
http://www.amnesty.org/email/email_updates.html