Siaran pers
Indonesia: Pemerintah mengabaikan pekerja rumah tangga yang tereksploitasi
"Saya membersihkan rumah, menyapu lantai, dan menjaga anak-anak ... setiap hari dari pukul 5 pagi sampai tengah malam.... [Majikan saya] menyiram saya dengan air panas kalau dia marah... Dia juga melemparkan panci ke saya... Satu-satunya waktu di mana saya bisa pergi keluar adalah ketika saya menjemur pakaian... sekali seminggu... [Saya tidur] di dapur... tanpa kasur... hanya di lantai. Majikan saya mengunci saya di kamar [setiap malam]... Di waktu malam saya tidak bisa ke kamar mandi”. Demikian kata Ratna yang telah mulai bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) ketika dia masih berumur 13 tahun.
PRT di Indonesia menghadapi masalah gaji tidak dibayar, bekerja dalam sehari sampai 22 jam, dipukuli, mengalami kekerasan seksual dan kurungan paksa. Demikian menurut sebuah laporan baru yang dikeluarkan oleh Amnesty International. Gerakan pemerintah untuk menangani masalah tersebut tidaklah memadai, sehingga membuat jutaan perempuan rentan dalam berhadapan dengan para majikan yang kejam.
“Seperti setiap manusia lain, PRT memiliki hak-hak – termasuk hak untuk bebas dari kekerasan, hak untuk beristirahat dan hak untuk dibayar dengan gaji yang layak. Saat ini pemerintah telah gagal untuk melindungi hak-hak ini”, kata Natalie Hill, Wakil Direktur Asia di Amnesty International.
PRT yang diperkirakan berjumlah sekitar 2,6 juta di Indonesia, secara umum dianggap sebagai warga negara kelas dua. Sebagian besar dari mereka adalah perempuan dewasa dan gadis-gadis yang mulai bekerja pada usia dini, sekitar dua belas atau tiga belas tahun.
Bahkan pemerintah pun melakukan diskriminasi terhadap para PRT, dengan tidak memasukkan mereka dalam perlindungan hukum yang diberikan kepada para pekerja lain, yang mengatur pengupahan yang adil dan pembatasan jam kerja.
Dalam suatu perkembangan yang menjanjikan, pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tentang PRT kepada parlemen pada bulan Juni 2006 – tetapi Amnesty International khawatir bahwa RUU tersebut mengabaikan hak-hak PRT secara fundamental, termasuk dalam mendefisinikan dengan jelas tentang jam kerja harian dan jam istirahat serta upah minimum.
Undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) belum diterapkan secara penuh, dan kebanyakan orang tidak menyadari bahwa undang-undang tersebut berlaku juga bagi para PRT.
“Pemerintah harus segera berhenti memandang para PRT sebagai orang rendahan, dan memberikan kepada mereka perlindungan hukum yang sama seperti para pekerja lainnya. Pemerintah juga perlu mendidik polisi, pengadilan, majikan dan agen PRT tentang fakta bahwa kekerasan terhadap PRT merupakan pelanggaran kriminal”, kata Natalie Hill.
Amnesty International menghimbau kepada pemerintah untuk menjamin bahwa para PRT diberi perlindungan yang sama dengan yang diberikan kepada para pekerja lain.
Untuk melihat laporan yang berjudul Eksploitasi dan pelanggaran: situasi sulit pekerja rumah tangga perempuan