Indonesia: Eksploitasi dan pelanggaran- pekerja rumah tangga perempuan
© Amnesty International
Banyak dari Pekerja Rumah Tangga (PRT) perempuan yang diperkirakan jumlahnya mencapai 2,6 juta orang, menghadapi pelanggaran HAM dalam pekerjaan mereka. Sering kali mereka dipaksa untuk bekerja sejak usia sedini 12 tahun. Mereka mengalami eksploitasi ekonomi, bekerja dalam kondisi yang buruk serta mengalami diskriminasi berbasis gender. Banyak dari mereka menjadi sasaran kekerasan fisik, psikologis dan seksual. Bahkanada pula yang di
Kondisi buruk yang mereka alami seringkali tidak terlihat karena minimnya jaminan hukum yang terkait dengan pekerjaan mereka, rendahnya status sosial dan kenyataan bahwa mereka bekerja di rumah-rumah pribadi. “Ketidaknampakan” ini membuat situasi mereka tidak diketahui, tersamarkan ataupun tidak dipedulikan.
Para PRT menghadapi risiko besar terhadap kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan. Seorang PRT berumur 22 tahun dipaksa oleh majikannya di Jakarta untuk melakukan hubungan badan dengan adik laki-laki majikan. Ketika dia hamil, dia diusir dari rumah tersebut. Gajinya dibayarkan dan ditambah Rp.40.000 [US$4] untuk ongkos jalan.
Kisah Ratna
Ratna mengawali pekerjaannya sebagai PRT semenjak usia 13 tahun. “Saya membereskan rumah, memasak, menyapu lantai, serta menjaga anak-anak,” tuturnya. “Setiap hari dari pukul 5 pagi sampai tengah malam.” Ia tidak mendapatkan waktu istirahat dan hanya diperbolehkan keluar rumah sekali seminggu untuk menjemur pakaian. Sebagaimana yang dialami oleh banyak PRT perempuan, Ratna tidak memiliki kamar untuk dirinya sendiri. “[Saya tidur] di dapur tanpa alas, di atas lantai. Saya merasa kedinginan ... ketakutan,” kata Ratna. “Majikan saya suka mengunci saya di dalam kamar [setiap malam ], dia bilang itu untuk keamanan saya. Saya tidak bisa pergi ke kamar mandi pada malam hari”.
Laporan AI: Eksploitasi dan pelanggaran- situasi sulit pekerja rumah tangga perempuan >>>
Kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi semacam ini tidak sanagt sedikit dilaporkan ke polisi. Para PRT terisolasi dari keluarga dan teman, tidak memiliki jaminan hukum dalam pekerjaannya, dan seringkali mereka takut kepada polisi. Mereka juga menghadapi risiko kehilangan pekerjaan kalau mereka berani bicara – risiko yang terlalu berat bagi mereka.
Dalam satu perkembangan yang cukup menjanjikan, pemerintah telah memperkembangkan rancangan undang-undang (RUU) mengenai PRT- namun Amnesty International mengkhawatirkan bahwa RUU tersebut tidak memasukkan hak-hak pekerja yang mendasar, termasuk di antaranya pengertian yang jelas mengenai jam kerja, waktu istirahat dan upah minimum. Ditambah lagi undang-undang mengenai kekerasan dalam rumah tangga (tahun 2004) tidak diimplementasikan secara keseluruhan, kebanyakan orang tidak menyadari bahwa hukum tersebut berlaku pula bagi para PRT.
AI menyerukan agar PRT dilindungi oleh undang-undang yang saat ini menjamin hak-hak pekerja di Indonesia, terutama Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 yang saat ini sedang direvisi, dan menjamin hak-hak pekerja lain seperti: upah minimum, ketentuan jam kerja sebanyak 40 jam perminggu, serta standar mengenai waktu istirahat rutin serta hari-hari libur. Tanpa perlindungan hukum yang sama para PRT sangat rentan terhadap eksploitasi.
AI menyerukan bahwa legislasi khusus yang mengatur hak-hak tenaga kerja bagi PRT berisi ketetapan-ketetapan yang konsisten dengan hukum internasional, dan tidak kurang baik dibandingkan dengan yang ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Legislasi seperti itu harus diberikan priyoritas yang paaling tinggi oleh kementerian ketenagakerjaan dan kementerian yang lain supaya legislasi ini disahkan secepat-cepatnya;
AI menyerukan mempublikasikan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dipublikasikan kepada para PRT, majikan mereka dan agen-agen perekrut PRT, termasuk melalui media.